Kasus Pencurian Sawit Milik Makin Group, Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat ditahan polisi perihal kasus pencurian sawit milik Perusahaan Makin Group.

Tasmalinda
Senin, 28 Juni 2021 | 12:47 WIB
Kasus Pencurian Sawit Milik Makin Group, Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan
tandan kelapa sawit. (Dok : Istimewa) Kasus Pencurian Sawit Milik Makin Group, Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan

SuaraSumsel.id - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berinisial BA yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) ditahan Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kasus yang menjeratnya ialah dugaan pencurian kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Jambi mengatakan pihaknya telah menahan seorang ketua koperasi yang juga menjabat sebagai anggota DPRD di Tanjabbar berinisial BA dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BA kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, dan kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.

Baca Juga:Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel

Selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.

Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, dalam penyelidikan telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi.

Baca Juga:Di Sumsel Tersedia 433 Lokasi Vaksin COVID 19, Warga Cukup Bawa KTP

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp200 juta lebih dari aksi mereka. Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak