Bobol Dana Nasabah Rp 3,2 M, Eks Manajer Bank BJB Ditangkap

Dengan memalsukan tandatangan nasabah, mantan (eks) manajer Bank BJB Gelapkan uang nasabah Rp 3,2 Miliar.

Tasmalinda
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:56 WIB
Bobol Dana Nasabah Rp 3,2 M, Eks Manajer Bank BJB Ditangkap
Ilustrasi uang [Shutterstock] Bobol Dana Nasabah Rp 3,2 M, Eks Manajer Bank BJB Ditangkap

SuaraSumsel.id - Seorang mantan atau eks Manajer Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru, inisial IOG ditangkap atas dugaan bobol  dana nasabah Rp 3,2 miliar.

Kejahatan perbankan ini terungkap saat seorang nasabah Arif Budiman mengetahui telah terjadi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya. Tetapi pencairan itu tanpa persetujuan nasabah bank sebagai pemagang rekening.

Kabid Humas Polda Riau mengatakan Kombes Sunarto dari atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadihya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi sembilan lembar cek yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar 200 juta 800 ribu,” tutur Sunarto dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:Akhir Juni, Sumsel Terima Tambahan 208.700 Dosis Vaksin COVID-19

Lebih jauh, kata dia, dari hasil penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka inisial IOG selaku mantan Manager Bisnis Komersial, dan TDC sebagai teller Bank BJB.

“Tersangka IOG meminta kepada teller inisial TDC untuk memalsukan tanda tangan kemudian melakukan penarikan dari rekening giro milik korban tanpa verifikasi dan memberikan uang kepada IOG ini,” sebutnya.

Sunarto menambahkan, atas dasar itu tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pelaku IOG di Jakarta selanjutnya menahan pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan: sembilan lembar cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, print out mutasi rekening, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.

Baca Juga:Ribuan Istri di Sumsel Gugat Cerai Suami saat Pandemi, Pemicu dari Akhlak hingga Selingkuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak