SuaraSumsel.id - Seorang mantan atau eks Manajer Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru, inisial IOG ditangkap atas dugaan bobol dana nasabah Rp 3,2 miliar.
Kejahatan perbankan ini terungkap saat seorang nasabah Arif Budiman mengetahui telah terjadi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya. Tetapi pencairan itu tanpa persetujuan nasabah bank sebagai pemagang rekening.
Kabid Humas Polda Riau mengatakan Kombes Sunarto dari atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadihya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi sembilan lembar cek yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar 200 juta 800 ribu,” tutur Sunarto dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga:Akhir Juni, Sumsel Terima Tambahan 208.700 Dosis Vaksin COVID-19
Lebih jauh, kata dia, dari hasil penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka inisial IOG selaku mantan Manager Bisnis Komersial, dan TDC sebagai teller Bank BJB.
“Tersangka IOG meminta kepada teller inisial TDC untuk memalsukan tanda tangan kemudian melakukan penarikan dari rekening giro milik korban tanpa verifikasi dan memberikan uang kepada IOG ini,” sebutnya.
Sunarto menambahkan, atas dasar itu tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pelaku IOG di Jakarta selanjutnya menahan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan: sembilan lembar cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, print out mutasi rekening, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.
Baca Juga:Ribuan Istri di Sumsel Gugat Cerai Suami saat Pandemi, Pemicu dari Akhlak hingga Selingkuh