Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun Penjara

Rizieq Shihab mengajukan banding dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus swab tes RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).

Tasmalinda
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:15 WIB
Banding! Rizieq Shihab Tolak  Divonis 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab. Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun

Untuk itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Ia menyatakan bakal mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:Tersangka Pembunuhan Bapak dan Anak di OKI Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini