Mantan Sekda Sumsel dan Kadinsos Muba Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Penyelidikan kasus korupsi masjid Sriwijaya berlanjut. Setelah menetapkan empat tersangka, kini dua tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Mantan Sekda.

Tasmalinda
Rabu, 16 Juni 2021 | 18:58 WIB
Mantan Sekda Sumsel dan Kadinsos Muba Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman ditahan Kejati [ANTARA] Mantan Sekda Sumsel dan Kadinsos Muba Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.

Atas perbuatannya, keempat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.

Baca Juga:Sumsel Perpanjang PPKM, Polda Gelar Doa Bersama Atasi COVID 19 dan Karhutla

Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar.

KOntributor: Andika

REKOMENDASI

News

Terkini