Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 18,4 Miliar Gagal Diselundupkan

Tim operasi gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Pabean B Palembang mengagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster.

Tasmalinda
Senin, 14 Juni 2021 | 19:10 WIB
Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 18,4 Miliar Gagal Diselundupkan
Petugas Bea Cukai Palembang menunjukkan benih lobster yang diamankan dalam operasi penindakan pada 7 dan 12 Juni, Senin (14/6/2021) (ANTARA/Nova Wahyudi/21) Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 18,4 Miliar Gagal Diselundupkan

Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Ariyanto menambahkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di wilayah Lampung dan Banten.

"Penindakan penyelundupan ini berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, kami sangat mengapresiasi kerja tim Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang," katanya pula. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini