Seorang perempuan yang keluar dari rumah Eddy Hermanto mengatakan, pemilik rumah sedang tidak ada di tempat.
"Hanya ada kami dua orang ART yang ada disini. Pemilik rumah sedang pergi," ujar perempuan tersebut.
Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel sudah menyita tujuh aset bangunan beserta tanah milik tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto.
Penyitaan dilakukan di tiga tempat berbeda namun masih dalam Kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga:Gubernur Sumsel Dukung Program Food Estate untuk Stabilitas Pangan
Adapun titik penyitaan yakni, sebuah bangunan yang digunakan untuk usaha laundry di Jalan MP Mangku Negara RT 5 RW 1, ruko 3 Pintu dengan 3 lantai di Jalan Kebun Sirih, RT 1 RW 1 dan ruko 3 pintu yang dijadikan 1 kantor swasta di Jalan Residen A Rozak, RT 45 RW 09.
Tak cukup sampai disitu, penyitaan terhadap aset Eddy Hermanto nyatanya juga kembali dilakukan, Jumat (23/4/2021). Tepatnya sebanyak dua mobil mewah yang disita dan kemudian dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Klas I Pakjo Palembang sembari menunggu proses persidangan bagi Eddy Hermanto.
Kontributor: Andika