SuaraSumsel.id - Dinas Kota Palembang mengungkapkan adanya perubahan metode penentuan zona COVID 19. Hal ini mengakibatkan pada saat ini, tidak ada lagi kecamatan berstatus zona merah di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Perubahan metode hitung zonasi penyebaran COVID 19 ditanggapi Ahli mikrobiologi Universitas Sriwijaya atau Unsri Prof. Yuwono, M.Biomed atau Prof Yu, memang kurang tepat.
Menurut ia, yang tepat ialah melihat langsung bagaimana fakta tentang upaya yang dilaksanakan baru mengolah datanya. “Karena zonasi, dihitung berdasarkan angka tidak berdasarkan fakta. Misalnya, di Palembang mendekati lebaran, tiba-tiba semuanya zona merah, tanpa melihat ke lapangan,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Ia melihat adanya keanehan penetapan yang dilakukan justru oleh Pemerintah pusat. Misalnya, sesaat sebelum hari raya Palembang dinyatakan bukan zona merah, tetapi tiba-tiba menjadi zona merah.
Baca Juga:Antisipasi Karhutla, 8 Kabupaten di Sumsel Ini Tetapkan Status Siaga
“Masa zona merah mendadak. Kemudian setelah lebaran tidak zona merah lagi padahal kalau kita lihat kasusnya sama. Bahkan menjelang lebaran disebutkan kasus rendah,”ucapnya.
Saat lebaran, rumah sakit yang dipimpinnya justru tidak penuh dan hanya terisi 26 tempat tidur dari 45 yang disediakan rumah sakit.
“Perubahan-perubahan sistem seperti ini semoga membuat Pemerintah konsisten, memang sistem perhitungan harus diikuti tapi juga harus transparan pada masyarakat,” kata ia.
Zonasi didasarkan pada dua indikator yaitu pertambahan kasus dan faktor kematian dilihat per 100.000 penduduk. Ia mengaku juga terdapat metode perhitungan yang juga kurang dipahaminya.
Meskipun saat ini, menggunakan perhitungan zonasi berdasarkan panduan WHO yang tetap berlandaskan angka-angka oleh Pemerintah pusat.
Baca Juga:6 Warga OKU Timur Sumsel Ditangkap di Way Kanan, Ini Penyebabnya
Ia berharap zonasi dapat dilakukan oleh pemerintah setempat seperti pemerintah provinsi saja.
“Saya lebih setuju penetapan oleh pemerintah setempat, gubernur saja. Saat inikan di tentukan pemerintah yang di Jakarta padahal mereka tidak melihat kesini. Itu panduan satu sisi tapi harus tetep lihat sisi kenyataannya,” ungkapnya.
Ia lebih memilih perhitungan zonasi COVID 19 secara mudah sesuai PPKM Mikro agar masyarakat mengetahui, “Saat Palembang berada di angka kasus aktif 700, maka dibagi 18 kecamatan, artinya 40 kasus dibagi kembali dengan tujuh kelurahan berarti sekitar 6 kasus dibagi 30 RT artinya tidak zona merah, karena zona merah terdapat 5 rumah dalam satu RT,” ujarnya.
Sehingga Prof Yu membantah jika Palembang wilayah COVID 19 yang mengerikan padahal fakta kondisi Rumah sakit masih banyak kosong.
Hal tersebut dianggapnya tidak sesuai fakta.
Ia merunutkan, kejadian pandemi virus covid-19, Flu, HIV atau lainnya bisa diatasi dengan imunitas yang kuat, di mana imunitas dapat diperoleh dari gizi yang cukup.
Gizi tersebut dapat terpenuhi jika terdapat makanan. Namun makanan harus didapat menggunakan uang yang didapatkan dari bekerja.
“Intinya kalau adanya paranoid seperti saat ini orang jadi takut kerja, takut keluar rumah, takut beraktivitas maka otomatis imunitas semakin menurun dan pandemi susah diatasi,” pungkasnya.
Sementara itu, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palembang per24 Mei 2021 berjumlah 12.073 kasus dengan rincian10.822 kasus sembuh dan 542 kasus meninggal serta 709 kasus aktif.
Kontributor: Fitria