Terima Remisi, Narapidana di Sumsel Langsung Bebas Saat Lebaran

Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Mei 2021 | 13:01 WIB
Terima Remisi, Narapidana di Sumsel Langsung Bebas Saat Lebaran
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Sedangkan untuk narapidana atau warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat 'justice collaborator/JC" dari penyidik bila ingin memperoleh remisi.

"Dalam pemberian remisi tahun ini, tidak ada narapidana kasus korupsi dan terorisme yang diberikan remisi, hanya ada delapan warga binaan atas kasus narkotba yang diberikan remisi khusus Lebaran," kata Hamsir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak