Terima Remisi, Narapidana di Sumsel Langsung Bebas Saat Lebaran

Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 13 Mei 2021 | 13:01 WIB
Terima Remisi, Narapidana di Sumsel Langsung Bebas Saat Lebaran
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 26 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Selatan langsung bebas saat momen hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021.

Hal itu setelah pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana khusus sehingga langsung bebas.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir menjelaskan pada Lebaran tahun ini pihaknya memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.442 narapidana.

Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel.

Baca Juga:Bikin Adem! Kisah Warga Umat Hindu di Lereng Lawu Amankan Salat Idul Fitri

Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.

"Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 26 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing," katanya dilansir Antara, Kamis (13/5/2021).

Dia menjelaskan, narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Baca Juga:Lebaran Online Tahun Kedua, Anies : Menyimpan Rindu

Persyaratan narapidana itu di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.

Sedangkan untuk narapidana atau warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat 'justice collaborator/JC" dari penyidik bila ingin memperoleh remisi.

"Dalam pemberian remisi tahun ini, tidak ada narapidana kasus korupsi dan terorisme yang diberikan remisi, hanya ada delapan warga binaan atas kasus narkotba yang diberikan remisi khusus Lebaran," kata Hamsir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini