Catat, Kelurahan-Kelurahan di Palembang Ini Bisa Gelar Salat Id di Masjid

Dinas kesehatan kota Palembang merilis data kelurahan dengan status zona kuning dan hijau. Kedua zona tersebut diperbolehkan menggelar salat id pekan ini.

Tasmalinda
Senin, 10 Mei 2021 | 09:05 WIB
Catat, Kelurahan-Kelurahan di Palembang Ini Bisa Gelar Salat Id di Masjid
Ilustrasi salat id dengan protokol kesehatan. Kelurahan-Kelurahan di Palembang Ini Bisa Gelar Salat Id di Masjid

SuaraSumsel.id - Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sumatera Selatan telah mengeluarkan data status zona kelurahan dan RT dalam penyebaran COVID 19.

Data ini digunakan sebagai dasar bagi masjid-masjid di wilatah tersebut guna memutuskan agar bisa menggelar salat id pada Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.

Berdasarkan data tersebut sejumlah kelurahan memang ada yang berzona hijau, merah, oranye dan kuning. Berikut beberapa kelurahan yang berstatus COVID 19 zona hijau dan kuning yang diperkenankan menggelar salat id Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.

  1. Kecamatan Ilir Barat I, yang berzona hijau adalah Kelurahan Dua Tujuh Ilir, Kelurahan Dua Delapan Ilir, Kelurahan Dua Sembilan Ilir, sedangkan berzona kuning ialah Kelurahan Tiga Lima Ilir dan Kelurahan Kemang Manis.
  2. Kecamatan Gandus, yakni kelurahan berzona hijau yakni Kelurahan Karang Anyar dan berzona kuning yakni Kelurahan 36 Ilir.
  3. Kecamatan Seberang Ulu I, kelurahan berzona hijau yakni Kelurahan Dua Ulu, dan kelurahan berzona kuning yakni Kelurahan 1 Ulu dan Kelurahan 34 Ulu.
  4. Kecamatan Jakabaring, tidak ada kelurahan yang merupakan zona hijau dan kuning.
  5. Kecamatan Kertapati, hanya dua kelurahan berzona kuning yakni Kelurahan Keramasan dan Kelurahan Kemang Agung
  6. Kecamatan Seberang Ulu II, Kelurahan yang berzona hijau hanya Kelurahan Dua Belas Ulu, Kelurahan Tiga Belas Ulu dan Kelurahan Empat Belas Ulu.
  7. Kecamatan Plaju, yakni Kelurahan yang hanya berzona kuning ialah Kelurahan Komperta
  8. Kecamatan Ilir Barat I, tidak ada kelurahan yang berzona hijau dan kuning
  9. Kecamatan Bukit Kecil, terdapat tiga kelurahan dengan zona kuning yakni Kelurahan Dua Puluh Tiga Ilir Kelurahan Dua Puluh Empat Ilir dan Kelurahan Sembilan Belas Ilir
  10. Kecamatan Ilir rimur I, terdapat empat kelurahan yang berzona hijau yakni Kelurahan Tiga Belas Ilir, Kelurahan Empat Belas Ilir, Kelurahan Enam Belas Ilir dan Kelurahan Delapan Belas Ilir.
  11. Kecamatan Kemuning, tidak ada kelurahan dengan status zona hijau atau kuning.
  12. Kecamatan Ilir Timur II, zona hijau hanya pada Kelurahan Satu iIir  yang zona kuning hanya Kelurahan Lima Ilir dan Kelurahan Dua Ilir.
  13. Kecamatan Ilir Timur III, Kelurahan yang berzona hijau hanya Kelurahan Sebelas Ilir.
  14. Kecamatan Kalidoni, tidak ada kelurahan zona hijau atau kuning.
  15. Kecamatan Sako, hanya ada satu kelurahan zona kuning yakni Kelurahan Sako Baru
  16. Kecamatan Sematang Borang, hanya satu kelurahan yang berzona kuning yakni Kelurahan Srimulya
  17. Kecamatan Sukarame, tidak ada kelurahan yang berstatuz zona hijau dan kuning
  18. Kecamatan Alang-Alang Lebar, juga tidak ada kelurahan yang berzona hijau dan kuning.

Dalam data yang dibagikan tersebut, diterangkan zona hijau ialah zona tidak ada kasus aktif dan kasus kematian, sedangkan zona kuning yakni penurunan jumlah kasus kelurahan 76-100 persen atau terjadi trend penurunankematian selama tiga pekan terakhir.

Baca Juga:Hari Keempat Larangan Mudik, 1.500 Kendaraan Gagal Masuk Palembang

Dilansir dari ANTARA, Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah mengatakan untuk mengetahui kondisi 17 kecamatan, maka akan dirilis, Senin (105/2021).

“Kondisi zona aman dan berisiko tinggi penularan COVID-19 suatu kawasan dipantau perkembangannya setiap pekan, pada Senin (10/5/2021) atau sebelum Lebaran bisa diketahui kecamatan mana saja yang berada di zona aman hijau dan kuning serta yang masih berada di zona merah," ungkap Fauziah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini