Dinilai Melanggar HAM, Solidaritas Advokat Minta Munarman Diberi Hak Hukum

Selain kelompok advokat di Palembang yang siap mendampingi Munarman, solidaritas advokat minta Munarman dibebaskan.

Tasmalinda
Jum'at, 30 April 2021 | 10:48 WIB
Dinilai Melanggar HAM, Solidaritas Advokat Minta Munarman Diberi Hak Hukum
Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala] Dinilai Melanggar HAM, Solidaritas Advokat Minta Munarman Diberi Hak Hukum

SuaraSumsel.id - Dukungan dan solidaritas Advokat terkait penangkapan Munarman oleh  Densus 88 Anti Teror bermunculan. Setelah dukungan datang dari Advokat Palembang, kali ini hadir dari Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman.

Koordinator Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, Chairil Syah, SH mengatakan, pihaknya mengecam tindakan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan kekerasan terhadap Munarman.

“Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman mendesak pihak Densus 88 Anti Teror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya segera membebaskan Saudara Munarman demi hukum, memberikan akses informasi serta menghormati hak hukum,” ujar dia, dalam keterangan pers yang diterima fornews.co - jaringan Suara.com, Jumat (30/1/2021).

Chairil Syah mengungkapkan, penegakan hukum tindak pidana terorisme dan penangkapan terhadap Munarman terlalu prematur, dan terkesan sangat dipaksakan. 

Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik

Bahwa benar tindak pidana terorisme sebagai extra ordinary crime, akan tetapi upaya tersebut wajib tetap menghormati hukum dan menjunjung tinggi harkat martabat sebagai manusia.

“Tindakan Aparat Kepolisian (Polri) termasuk Tim Densus 88 Anti Teror sangatlah sewenang-wenang, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Persangkaan, upaya paksa penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan terhadap Saudara Munarman telah menyalahi prosedur, prinsip hukum dan dilakukan secara represif adalah merupakan preseden buruk yang tidak perlu dipertontonkan” ungkap dia.

Dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam peristiwa penangkapan Munarwan,  setidaknya telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menyatakan: bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.

Atas dasar itulah, sambung Chairil Syah, Korsa untuk Munarman menyampaikan sikap, bahwa persangkaan dan upaya paksa penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman, atas dugaan melakukan kejahatan terorisme adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM.

Baca Juga:Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik

Sikap tidak profesional Aparat Kepolisian (Polri) dan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap diri Munarman. Peristiwa penangkapan tersebut juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Bahwa quad non kepolisian sangat berkeyakinan Saudara Munarman cukup bukti melakukan kejahatan terorisme, tidak berarti Densus 88 Anti Teror berhak untuk melakukan tidakan yang tidak berprikemanusiaan dalam menangani perkaranya, dengan melanggar ketentuan serta prinsip hukum dan HAM. Termasuk melanggar prosedur hukum acara (KUHAP dan UU Tindak Pidana Teroris), terutama prinsip Due Process of Law yang menekankan prinsip ‘perlakuan’ dan dengan ‘cara yang jujur’ (fair manner) dan ‘benar’,” terang dia.

Selain itu, jelas Chairil Syah, proses penyidikan dan tindakan paksa yang dilakukan tidak dibarengi dengan pemberian hak-hak kepada tersangka.

Dimana tersangka dan keluarganya tidak diberikan hak untuk mendapatkan infromasi, serta hak atas bantuan hukum (Penasehat Hukum). Tindakan ini jelas bertentangan dengan Prinsip hukum dan HAM, sebagaimana dimaksud dalam Miranda Rule.

“Bahwa penangkapan terhadap Saudara Munarman bertentangan pula dengan tugas dan fungsi Polri sebagai perlindung, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM,” jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak