Dinilai Melanggar HAM, Solidaritas Advokat Minta Munarman Diberi Hak Hukum

Selain kelompok advokat di Palembang yang siap mendampingi Munarman, solidaritas advokat minta Munarman dibebaskan.

Tasmalinda
Jum'at, 30 April 2021 | 10:48 WIB
Dinilai Melanggar HAM, Solidaritas Advokat Minta Munarman Diberi Hak Hukum
Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala] Dinilai Melanggar HAM, Solidaritas Advokat Minta Munarman Diberi Hak Hukum

SuaraSumsel.id - Dukungan dan solidaritas Advokat terkait penangkapan Munarman oleh  Densus 88 Anti Teror bermunculan. Setelah dukungan datang dari Advokat Palembang, kali ini hadir dari Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman.

Koordinator Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, Chairil Syah, SH mengatakan, pihaknya mengecam tindakan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan kekerasan terhadap Munarman.

“Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman mendesak pihak Densus 88 Anti Teror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya segera membebaskan Saudara Munarman demi hukum, memberikan akses informasi serta menghormati hak hukum,” ujar dia, dalam keterangan pers yang diterima fornews.co - jaringan Suara.com, Jumat (30/1/2021).

Chairil Syah mengungkapkan, penegakan hukum tindak pidana terorisme dan penangkapan terhadap Munarman terlalu prematur, dan terkesan sangat dipaksakan. 

Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik

Bahwa benar tindak pidana terorisme sebagai extra ordinary crime, akan tetapi upaya tersebut wajib tetap menghormati hukum dan menjunjung tinggi harkat martabat sebagai manusia.

“Tindakan Aparat Kepolisian (Polri) termasuk Tim Densus 88 Anti Teror sangatlah sewenang-wenang, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Persangkaan, upaya paksa penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan terhadap Saudara Munarman telah menyalahi prosedur, prinsip hukum dan dilakukan secara represif adalah merupakan preseden buruk yang tidak perlu dipertontonkan” ungkap dia.

Dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam peristiwa penangkapan Munarwan,  setidaknya telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menyatakan: bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.

Atas dasar itulah, sambung Chairil Syah, Korsa untuk Munarman menyampaikan sikap, bahwa persangkaan dan upaya paksa penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman, atas dugaan melakukan kejahatan terorisme adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM.

Baca Juga:Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik

Sikap tidak profesional Aparat Kepolisian (Polri) dan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap diri Munarman. Peristiwa penangkapan tersebut juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini