SuaraSumsel.id - Bukan menjadi contoh atau teladan bagi warganya, oknum Kepala Desa atau Kades ini malah menjual sabu kepada warganya sendiri.
Oknum kades yang dimaksud ialah Kades Marga Bakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, JN (49) ditangkap polisi karena nekat mengengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Iptu Hillal Adi Imawan di Baturaja, Kamis mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Tersangka ditangkap karena nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan desa yang ia pimpin.
Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 klip kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas punggung.
"Barang bukti yang kami amankan sekitar 2,58 gram. Hasil tes urinenya juga positif," katanya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU guna diproses lebih lanjut dan akan dijerat pasal tentang kepemilikan narkoba.
Sementara itu, di hadapan penyidik, JN mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja.
"Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu-sabu untuk doping," ujarnya singkat. (ANTARA)
Baca Juga:Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik