"Untuk menuju tempat persembunyian pelaku anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang ini harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," bebernya.
Pelaku Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekanbaru dengan harga Rp 400 juta. "Satu Kilogram (Kg) sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," ujarnya
Ia menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta. "Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," tutupnya.
Kontributor: Andika
Baca Juga:Selagi di Sumsel Bisa Mudik, Namanya Pulang Kota Bukan Pulang Kampung