Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 M, Penyidik KPK Ditahan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeras Wali Kota Tanjung Balai Rp 1,3 miliar agar penyidikan kasus korupsi dihentikan.

Tasmalinda
Jum'at, 23 April 2021 | 11:03 WIB
Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 M, Penyidik KPK Ditahan
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto. Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai Ditahan.

SuaraSumsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bukannya menindak koruptor. Ia malah memeras Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial guna menyerahkan uang agar kasus penyidikan korupsi di daerah tersebut dihentikan.

Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Selain Stefanus dan Syahrial, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein (MH) sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka penyidik KPK dari unsur Polri, Stefanus menerima uang dari Syarial sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut sebagai jaminan agar Stefanus tidak mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial.

Baca Juga:Triwulan I 2021, Serapan APBN di Sumsel Capai Rp 2,75 Triliun

“SRP (Stefanus Robin Pettuju) bersama MH (Maskur Husein) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Kemudian, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer uang sebanyak 59 kali secara bertahap ke rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.

“MS memberikan uang secara tunai kepada SRP (Stefanus Robin Pettuju) hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap Firli.

Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh Stefanus dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah Stefanus menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar, ia menjanjikan tidak akan ada pengusutan kasus korupsi di Tanjung Balai oleh KPK.

Baca Juga:Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata

Uang Rp1,3 miliar yang sudah masuk ke kantong Stefanus itu kemudian dibagi kepada Maskur sejumlah Rp 525 juta.

Firli mengatakan, Markus juga menerima uang dari pihak lain Rp 200 juta. Sedangkan, Stefanus menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta.

Sumber; Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak