Akibatnya korban mengalami luka dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Peristiwa ini pun akhirnya viral setelah video merekam penganiayaan tersebut tersebar di media sosial dan mendapatkan kecamatan dari banyak pihak.
Pelaku Jason kemudian diamankan polisi dan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 351 KUHP dan pasal pengrusakan.
Kontributor: Andika
Baca Juga:Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata