SuaraSumsel.id - Seorang remaja Ml (14), warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan pacarnya.
Remaja usia 14 tahun ini diketahui dicabuli oleh pacarnya, M Fajri (22), warga Desa Pinang Mas, di sebuah rumah kosong. Kejadian ini dialami oleh saat M hendak pergi salat tarawih.
Saat itu, M yang hendak pergi menunaikan salat tarawih, pada Rabu (14/4/2021) diajak pacarnya ke sebuah rumah kosong. DI situlah, pelaku menjalankan aksi bejatnya meski di bulan Ramadhan.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan peristiwa pencabulan menimpa korban bermula pada Rabu (14/4) sekitar pukul 19.00 WIB, korban Ml berangkat untuk menunaikan tarawih. Pelaku M Fajri dengan mengendarai sepeda motor mengajak korban Ml berjalan-jalan.
Baca Juga:Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Baru pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, korban akhirnya tak tahan lagi dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
"Mendapatkan cerita anaknya, ayah korban langsung membuat laporan dan dilakukan penyelidikan," ucap Kasat seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan M Fajri sebagai tersangka pencabulan.
Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres OI dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Ferry Wijaya, SH, MH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap M Fajri di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Senin (19/4/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan