SuaraSumsel.id - Penerapan tilang elektronik atau ETLE di kota Palembang, Sumatera Selatan masih dalam tahap uji coba. Meski masih dalam tahap uji coba, sudah terdata 1.500 pengendara melanggar lalu lintas.
Kepolisian Daerah atau Polda Sumatera Selatan telah memasang dua titik kamera tilang elektronik di jalan protokol, yakni jalan simpang lima DPRD Sumsel dan di KM 5 Palembang sebelum simpang Mapolda Sumsel.
Di Palembang sendiri, rencannya akan dipasang 9 titik ETLE yang akan memantau atau menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Dua kamera yang sudah terpasang sudah berjalan dengan baik tapi kan belum kita lakukan penegakan hukumnya karena masih menunggu launching terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis F Hotman Sirait, Senin (19/4/2021).
Baca Juga:Hari Ini, BMKG Prakirakan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
Hotman memberi informasi seputar penerapan kamera ETLE yang sudah terpasang di dua titik yang ada. Paling banyak pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Perlu diketahui dalam waktu tiga hari ujicoba, satu hari bisa sampai rata-rata 1400 hingga 1500 orang pelanggar yang tertindak dari satu kamera ETLE yang terpasang," lanjutnya.
Angka pelanggaran ini pun terbilang tinggi yang terjadi dalam sehari di Kota Palembang.
Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi di antaranya berjalan melawan arah, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan ketidaktertiban lainnya.
Nantinya ketika ETLE sudah mulai diterapkan, barulah akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing.
Baca Juga:Tiga Negara Ini Jadi Importir Terbesar ke Sumsel Triwulan I 2021
"Saya imbau masyarakat tetap mematuhi dan tetap tertib dalam berlalu lintas. Kamera ETLE ini beroperasi selama 24 jam, nantinya jika tetap tidak patuh dan sudah diberlakukan surat cinta bakal datang terus tu kerumahnya," pungkas Dirlantas.
- 1
- 2