Tak hanya melakukan penganiayaan, tersangka juga merusak ponsel korban.
Polisi pun menjerat pelaku Jason Tjakrawinata dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman dua tahun enam bulan hukuman penjara.
Kontributor: Andika
Tak hanya melakukan penganiayaan, tersangka juga merusak ponsel korban.
Polisi pun menjerat pelaku Jason Tjakrawinata dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman dua tahun enam bulan hukuman penjara.
Kontributor: Andika
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini