Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1.
"Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kontributor: Andika
Baca Juga:Polisi Diduga Terlibat, Belum Ada TSK di Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO