Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Wabup Johan Anuar Dituntut 8 Tahun

Wakil bupati atau Wabup OKU non aktif, Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara atas kasus pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Tasmalinda
Kamis, 15 April 2021 | 13:57 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Wabup Johan Anuar Dituntut 8 Tahun
Johan Anuar saat dipindahkan ke rutan Palembang [ANTARA] Terseret Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Wabup Johan Anuar Dituntut 8 Tahun

Namun karena penyidik kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan tidak mampu melengkapi berkasnya, maka Johan Anuar dibebaskan.

Oleh penyidik KPK, kasus ini diambil alih dari penyidik Mapolda Sumatera Selatan.

Sampai saat ini, kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU dipimpin oleh Plh Bupati, karena bupati yang berpasangan dengan Wabup Johan Anuar meninggal dunia terpapar virus covid 19.

Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla

REKOMENDASI

News

Terkini