Menaker Ingatkan Pengusaha Mesti Bayar THR 2021 Seminggu Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker menekankan agar tunjangan hari raya atau THR wajib dibayarkan secara penuh seminggu sebelum lebaran.

Tasmalinda
Senin, 12 April 2021 | 14:11 WIB
Menaker Ingatkan Pengusaha Mesti Bayar THR 2021 Seminggu Sebelum Lebaran
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock] Menaker Tekankan Pengusaha Bayar THR Pekerja Seminggu Sebelum Lebaran

SuaraSumsel.id - Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada tahun ini, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyampaikan kewajiban membayarkan kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).

Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga:Sejak Masa Sriwijaya, Sumsel Terkenal dengan Tiga Jenis Lada Ini

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Gerebek Kampung Narkoba Tangga Buntung, Brimob Polda Sumsel Diturunkan

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak