Usai Ditolak Kemenkumham, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum

Partai Demokrat kubu Moeldoko menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi.

Tasmalinda
Kamis, 01 April 2021 | 13:34 WIB
Usai Ditolak Kemenkumham, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum
Suasana KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, JUmat (5/3/2021). [Suara.com/Muhlis] Usai Ditolak Kemenkumham, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

 Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:Pasca Penyerangan Mabes Polri, Pengunjung Mapolda Sumsel Wajib Lepas Helm

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini