SuaraSumsel.id - Seorang kakek paruh baya di Kabupaten Mura, Sumatera Selatan diduga nekat mencabuli anak di bawah umur. Korbannnya ialah bocah usia 3 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka asal warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas atau Mura terjadi dirumahnya, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (28/3/2021).
Tersangka nyaris diamuk massa, lantaran aksinya diketahui ibu korban dan warga. Untungnya anggota Polsek Tugumulyo tiba dan mengamankan tersangka, sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (28/3/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dadang Sunandar mengatakan bahwa memang ada perkara pencabulan melibatkan anak di bawah umur, hanya saja tersangkanya sudah ditahan.
Baca Juga:BI Sebut Ekonomi Sumsel Terkendali Jelang Ramadan
"Tersangka, MK sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Dadang sapaanya.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencabulan ini terjadi bermula saat korban sedang bermain di dalam rumah tersangka.
Kemudian tersangka, memerintahkan korban untuk tengkurap di atas kasur yang berada di ruang dapur rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka mencabuli korban, namun saat akan melakukan pemerkosaan hal tersebut sulit dilakukan dan untungnya diketahui ibu korban
Ibu korban langsung mendekati korban, dan mengajak korban keluar dari rumah tersangka serta berteriak meminta tolong kepada warga.
Sehingga banyak warga yang berdatangan dan nyaris diamuk massa untungnya anggota langsung datang kelokasi dan mengamankan tersangka hingga digelandang ke Polsek Tugumulyo.
Baca Juga:Usai Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolda Sumsel Intruksikan Patroli Gereja
"Tersangka kami ringkus berdasarkan laporan polisi LP/ B - 09 /III/2021/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 28 Maret 2021, selain itu kami juga menyita BB sehelai celana kolor pendek warna abu-abu muda, sehelai celana dalam warna hijau tua, sehelai baju anak-anak model dress warna coklat bermotif batuk dan sehelai celana dalam anak-anak warna pink," tutupnya
Reporter: Renaldi