Sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk memanggil polisi yang menilang Yusril. Pada waktu itu, polisi yang dihadirkan dua orang. Padahal kata Yusril yang menilangnya hanya satu orang.
Yusril pun keberatan dengan hadirnya dua polisi itu namun sidang tetap dilanjutkan dan kedua polisi itu menyatakan Yusril melanggar marka jalan.
Hakim akhirnya memutuskan Yusril Ihza Mahendra bersalah dengan membayar denda Rp 30 ribu.
Tidak terima, Yusril mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:Geliat dan "Demam" Olahraga Catur di Sumsel
"Hakimnya kaget karena waktu belum banyak yang mengenal saya," kenang Yusril.
Menurut Yusril, sidang tindak pidana ringan tidak ada proses banding melainkan langsung ke kasasi di tingkat MA. Kasus itu pun sampai ke tingkat kasasi di MA.
Yusril mengatakan, kasus itu mengendap lama di MA hampir 8 hingga 9 tahun. Akhirnya setelah 8 hingga 9 tahun, menjelang Yusril menjadi Menteri Kehakiman, MA memutus perkara tersebut.
Hakim MA menyatakan Yusril tidak bersalah. Tidak lama setelah putusan MA keluar, Yusril Ihza Mahendra diangkat sebagai Menteri Kehakiman.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Salat Tarawih di Sumsel Bisa Digelar dengan Wajib Patuhi Prokes