Vaksinasi Covid-19 di OKU akan Dihentikan Selama Ramadan

Penghentian vaksinasi Covid-19 bagi pelayan publik selama ramadan di OKU ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:47 WIB
Vaksinasi Covid-19 di OKU akan Dihentikan Selama Ramadan
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten OKU akan dihentikan selama ramadan. [SuaraSulsel.id / Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin]

SuaraSumsel.id - Vaksinasi Covid-19 bagi pelayan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) rencananya dihentikan selama bulan ramadan.

Penghentian vaksinasi Covid-19 bagi pelayan publik selama ramadan di OKU ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pertengahan April 2021 sudah masuk bulan puasa. Selama Ramadan, mungkin proses vaksin dihentikan sementara waktu," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu (OKU) Andi Prapto, Jumat (27/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Dia menjelaskan penundaan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan jika umat Muslim disuntik vaksin di siang hari saat berpuasa.

Baca Juga:Sebanyak 138 Negara Telah Lakukan Vaksinasi Covid-19, Siapa Paling Cepat?

Sebab, kondisi tubuh manusia akan menjadi lemah ketika sedang berpuasa, sehingga dikhawatirkan berbahaya jika disuntik vaksin. "Itu baru wacana. Untuk kepastian penundaan ini kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat," tuturnya.

Terkait usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU yang menyarankan agar proses vaksin dilaksanakan malam hari selama Ramadhan, Andi mengatakan kemungkinan sulit terwujud.

Untuk pemberian vaksin malam hari pihaknya terkendala tenaga vaksinator di wilayah setempat yang dinilai kurang memadai.

"90 persen tenaga vaksinator di OKU ini merupakan perempuan yang mengurus rumah tangga, sehingga sulit terwujud. Namun, usulan MUI ini akan kami kaji lagi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI OKU Adhmiati Somad sebelumnya menyampaikan bahwa umat Muslim diperbolehkan divaksin meskipun sedang berpuasa.

Baca Juga:Bobby Targetkan 75 Persen Penduduk Kota Medan Divaksinasi Covid-19

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular atau menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, yaitu vaksinasi dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Proses vaksinasi juga bisa dilaksanakan pada malam hari selama bulan Ramadhan dengan pertimbangan jika siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. Itu bisa dilaksanakan jika tenaga vaksinatornya memungkinkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini