Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Atas hal tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan Eddy Hermanto yang merupakan mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kontributor: Andika
Baca Juga:Diinget Wong Palembang! Pakai Knalpot Bising Bisa Didenda Rp 250.000