Sejak Umur 5 Tahun ABG Ini Jadi Pelampiasan Nafsu Berahi Ayah Kandungnya

Peristiwa memilukan dialami GYN (16) warga Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini duduk di bangku kelas II SMA. Dia menjadi korban hawa nafsu ayah kandungnya

Chandra Iswinarno
Senin, 15 Maret 2021 | 16:49 WIB
Sejak Umur 5 Tahun ABG Ini Jadi Pelampiasan Nafsu Berahi Ayah Kandungnya
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota menggiring tersangka SYN, pencabul anak kandungnya GYN, ke sel Polres Kupang Kota. [Digtara/Imanuellodja]

SuaraSumsel.id - Peristiwa memilukan dialami GYN (16) warga Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini duduk di bangku kelas II SMA. Dia kerap mengalami tindakan asusila sejak masih berusia lima tahun. Mirisnya, hal tersebut baru ketahuan baru-baru ini.

GYN mengakuinya saat diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota. Sang ayah, berinisial SYN (49), kerap melampiaskan hawa nafsu korban saat rumah sedang sepi dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.

“Saya dicabuli saat masih kecil dan saat ibu masih hidup,” ujar korban di Mapolres Kupang Kota seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com.

Dari informasi yang ada, SYN dan ibu korban menikah beberapa tahun lalu dan dikaruniai tiga anak. Korban GYN merupakan anak sulung, sedangkan SYN sehari-hari bekerja mengurus bengkel.

Baca Juga:Diperkosa saat Tidur, Remaja Putri Lahirkan Anak Gegara Aksi Bejat Ayahnya

Pada tahun 2015, ibu kandung korban yang juga istri pelaku meninggal dunia. Dua tahun kemudian, sekira tahun 2017, SYN menikah lagi dengan seorang perempuan. Namun karena SYN kerap menganiaya istri keduanya, pelaku pun berurusan dengan aparat penegak hukum hingga menjalani hukuman penjara sejak tahun 2018 dan bebas pada tahun 2019.

Ketika bebas, SYN yang kembali pulang ke rumahnya, hanya mendapati tiga anaknya. Sedangkan, istri keduanya sudah kabur dan tidak mau lagi hidup bersama SYN. Pun kemudian SYN mulai mencabuli dan memperkosa anak gadisnya hingga korban melapor ke polisi.

Peristiwa itu terungkap setelah korban dianiaya ayahnya karena menolak berhubungan badan.

Akhirnya, korban meminta perlindungan ke LSM Rumah Perempuan dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Kupang Kota. Dalam kesaksiannya, GYN mengemukakan, ayahnya memaksanya berhubungan badan pada Jumat (5/3/2021), namun ditolaknya.

Lantaran takut, korban memutuskan kabur dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya untuk sementara. Pada Selasa (9/3/2021), korban kemudian pulang ke rumah ayahnya, akhirnya SYN marah dan menganiaya korban hingga babak belur.

Tak tahan dengan aksi kekerasan yang didapatinya, GYN kembali kabur dari rumah untuk mencari perlindungan. Akhirnya bersama keluarga, GYN mengadu ke rumah perlindungan perempuan dan kemudian menceritakan persoalan yang dialaminya selama ini. Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2019.

Baca Juga:Perkembangan Terkini Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung

Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu. Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya.

Sementara itu, SYN yang resmi menjadi tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan pada anak kandungnya menyangkalnya. Kepada wartawan, dia mengaku hanya menganiaya anak kandungnya GYN (16), namun tidak mencabuli apalagi menjadikannya budak seks.

“Saya tidak cabuli. Saya memang pukul dia (GYN) karena ada teguran dari guru karena dia tidak kerjakan tugas sekolah,” ujarnya di Mapolres Kupang Kota, Senin (15/3/2021).

Dia beralasan pemukulan dilakukan karena mendapat laporan dari seorang guru GYN jika anak sulungnya itu tidak mengerjakan tugas sekolah. Setelah dipukul, GYN akhirnya kabur dari rumah dan ke rumah pamannya di Kelurahan Oeba.

“Ia pergi dari rumah selama lima hari. Saya cek ke rumah pamannya di Kelurahan Oeba namun tidak ada. Saya mendapat informasi kalau ia ke Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang. Makanya waktu dia pulang, saya pukul lagi,” katanya.

SYN pun membantah telah mencabuli anak kandungnya. Meski begitu, penyidik di Polres Kupang Kota sebelumnya mengungkapkan, jika SYN mencabuli anak gadisnya sejak lama.

“Sesuai hasil visum dan pengakuan korban, ia dicabuli ayahnya sejak usia 5 tahun dan berlanjut ketika SYN bebas dari penjara,” tandas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota.

SYN ditangkap Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota pada Minggu (14/3/2021) subuh di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini