"Saya merasa dirugikan untuk itu saya melapor ke polisi, supaya pelaku bisa diproses hukum dan uang saya bisa dikembalikan," ujar warga Jalan Sematang Borang Kecamatan Sako Palembang.
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit III dipimpin Panit III Ipda Hendra Suryanto tindak pidana Pasal 378 KUHP dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.