Tolak Pembangunan Kantor Terpadu Pemprov, Aktivis Lingkungan: Itu Rawa

Aktivis menolak pembangunan kantor terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Lahan Gambut.

Tasmalinda
Rabu, 03 Maret 2021 | 22:57 WIB
Tolak Pembangunan Kantor Terpadu Pemprov, Aktivis Lingkungan: Itu Rawa
Petani penggarap di lahan milik pemprov [Muslim/Suara.com] Aktivis lingkungan menolak pembangunan perkantoran terpadu Pemprov Sumsel.

Dari catatan Walhi Sumsel, tahun 2018 lalu luas rawa tidak lebih dari 2,3 ribu hektar.

Luas tersebut bahkan sudah jauh menyusut dari tahun 2015 yang luasnya mencapai 5 ribu hektar atau 25 persen dari luas rawa Kota Palembang. 

“Saat ini saja berdasarkan data yang dihimpun telah terdapat 37 titik banjir di kota Palembang. Kalau aktivitas penimbunan rawa yang luasnya mencapai 40 Hektar itu terus dilakukan akan menyebabkan bertambahnya wilayah banjir,” ulas Hadi.

Penimbunan rawa ini diduga melanggar aturan dibuat oleh Pemerintah, salah satunya Perda No 11 tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Rawa Kota Palembang. Pada Pasal 5 ayat 2 menyebutkan struktur bangunan di atas rawa adalah struktur rumah bertiang tanpa dilakukan penimbunan atau reklamasi.

Baca Juga:Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19

“Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumsel meminta Pemprov Sumsel untuk menghentikan pembangunan kantor terpadu di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati yang sangat eksploitatif terhadap lingkungan hidup. Hentikan juga aktivitas penimbunan rawa yang selama ini berfungsi sebagai resapan air alami Kota Palembang di lokasi pembangunan itu,” tegas Hadi.

Kombes untuk Keadilan Ekologis Sumsel yang terdiri dari Perkumpulan Lingkar Hijau, Pospera Sumsel, dan POHI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian terkait (KLHK) untuk segera melakukan audit lingkungan, program dan keuangan terhadap pembangunan kantor terpadu Provinsi Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini