Ingat! Tanda Nomor Kendaraan Diblokir Jika Tilang Elektronik Tak Diurus

Bagi masyarakat Palembang, wajib berhati-hati jika tilang elektronik kendaraan tidak diurus, maka tanda nomor kendaraan bisa dimatikan.

Tasmalinda
Rabu, 03 Maret 2021 | 18:26 WIB
Ingat! Tanda Nomor Kendaraan Diblokir Jika Tilang Elektronik Tak Diurus
Tilang elektronik (Sabtu (22/11). Nomor polisi kendaraan diblokir.

SuaraSumsel.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Palembang, Sumatera Selatan yang akan dicoba pertengahan bulan Marat ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, untuk sejauh ini tidak terdapat kendala berarati dalam proses persiapan maupun sosialisasi ETLE.

"Persiapan sudah kita lakukan dengan maksimal, mengenai jadwal untuk Sumsel nanti bulan April akan dilaunching," katanya melalu sambung telpon. Rabu (3/3/21).

Kamera ETLE akan lebih ringit memerika kesalahan yang dilakukan masyarakat pelanggar. Misalnya, mereka akan mengambil cuplikan gambar (capture) atas pelanggaran baik kendaraan roda dua atau pun roda empat.

Baca Juga:Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Operasional kamera ini pun selama 1x2 24 jam secara otomatis sehingga semua pelanggaran tersebut langsung terekam melalui sistem.

"Semua jenis pelanggaran akan dicatat oleh kamera mulai dari pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melewati garis batas hingga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," bebernya.

Untuk pengendara yang melanggar maka akan diberikan surat konfirmasi yang dikirim ke rumah melalui PT.i Pos Indonesia. Surat tersebut wajib dikonfirmasi selama tujuh hari kerja.

"Lalu dikonfirmasi apakah benar, pemilik kendaraan yang melanggar. Wajib dikonfirmasi," terang ia.

Lalu lintas di kota Palembang yang bersiap menggunakan E-tilang [Andika/suara.com]
Lalu lintas di kota Palembang yang bersiap menggunakan E-tilang [Andika/suara.com]

Ia mencontohkan, misalnya surat konfirmasi dikirim ke rumah atas nama kendaraan lalu seseorang bisa mengklarifikasi misalnya mobil atau motornya sudah dijual dan bukan ia yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir

Petugas Samsat akan melakukan pemblokiran nomor polisi kendaraan bagi para pelanggar yang tidak mengurus lebih dari 7 hari.

"Maka diharapkan kepada pengendara agar benar - benar menggunakan kendaraan atas nama dirinya. Pada saat dikirimkan surat konfirmasi pengendara melakukan pelanggaran lalu pelanggar maka wajib membayar denda tilang. Nanti pelanggar akan diberikan nomor rekening saat konfirmasi proses tilang melalui bank yang ditunjuk," bebernya.

Kontributor: Andika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak