SuaraSumsel.id - Seorang ibu di Empat Lawang SUmatera Selatan terpaksa diamankan petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB, Sumatera Selatan.
HM yang sudah menginjak usia 45 ini kedapatan menyelundupkan satu paket ganja kering yang diselipkan dalam bantal, saat membesuk putranya di Lapas tersebut.
Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Selatan Hamsir mengatakan, peristiwa penyelundupan itu terjadi pada Selasa (23/2/21) sekitar pukul 09.15 WIB kemarin.
Berawal, si HM datang ke Lapas Kelas IIB Empat Lawang untuk mengantarkan barang kepada anaknya, Raka Pramana Putra (23), yang sedang ditahan.
Baca Juga:Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
Namun, saat menggeledah HM, petugas mendapati satu paket ganja kering yang diselipkan di bantal.
"Bantal ini mau dititipkan oleh HM ke warga binaan atas nama Yongki Prawinata (20) yang merupakan tetangganya," kata Hamsir saat dikonfirmasi lewat telpon, Kamis (25/2/2021).
Menurut Hamsir, dari hasil pemeriksaan, HM mengaku bantal itu dititipkan oleh tetangganya untuk diberikan kepada Yongki.
Ia pun tak mengetahui di dalam bantal tersebut terdapat ganja kering.
"Untuk sekarang HM sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa," ujarnya.
Baca Juga:Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah
Diterangkan Hamsir, Yongki dan Raka merupakan tahanan karena kasus kepemilikan narkoba dan divonis hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan.
Akibat ulahnya tersebut, kedua warga binaan ini pin akan menjalani hukuman lebih berat lagi. "Tentu ada sanksinya, sekarang dua warga binaan itu juga akan dimintai keterangan," tandas ia.
Kontributor : Andika