SuaraSumsel.id - Seorang guru honor di Sekolah Dasar (SD) 169, Hervina Sadar Bone kini kembali bekerja. Ia sudah bisa bernafas lega setelah dipecat pihak sekolah karena mengumbar besaran gaji yang diterimanya di sekolah.
Hervina kembali mengajar karena Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menawarinya untuk kembali mengajar di sekolah tersebut.
Keputusan ini pun diambil, setelah DPRD Kabupaten Bone menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bone, Andi Syamsiar Halid mengaku permasalahan Hervina sudah selesai. Guru Hervina dan Kepala Sekolah Hamsinah dengan suaminya, Jumrang sudah didamaikan.
Baca Juga:Ini Penyebab Angka Kemiskinan Sumsel Naik, Tergolong Daerah Termiskin
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dari hasil rapat di DPRD," kata Syamsiar, seperti dilansir dari Suarasulsel.id - jaringan Suara.com, Jumat (19/2/2021).
Ia bahkan diberi pilihan, agar kembali mengajar di SD 169 Sadar, atau pun mengabdi di sekolah lain.
Ia juga berharap Hervina diangkat jadi guru PPPK. "Solusi terbaik, mengabdi di sekolah lagi. Bisa di SD Sadar atau di SMP," terang ia.
![Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone yang dipecat / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/15/27623-guru-honorer.jpg)
Pihak Dinas Pendidikan juga sudah memanggil Hervina dua kali, namun tidak hadir karena merasa sudah diberhentikan
Kisah Hervina, guru sukarela di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe mendatangi kantor DPRD Bone Senin lalu.
Baca Juga:Resmi, Bangunan Pemerintahan di Sumsel Wajib Ornamen Tanjak
Ia mengadukan soal pemecatan dirinya yang dinilai sepihak.
- 1
- 2