SuaraSumsel.id - Sebanyak 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura yang dibawa dari Palembang, diamankan Polresta Jambi. Pengamanan dilakukan di jalan Lingkar Selatan Rt 30 Kelurahan Lingkar Selatan, Pal Merah, kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres di Jambi saat anggotanya berpatroli menemukan dan mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan berisikan pakaian impor. Diketahui pakaian impor tersebut berasal Singapura yang hendak diantarkan ke Timbilahan, Riau.
"Saat memeriksa barang tersebut dan ternyata pakaian bekas impor ilegal asal Singapura," kata Handreas seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (19/2/2021).
Pakaian bekas impor ilegal tersebut di angkut dari Palembang melalui Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Baca Juga:Polrestabes Palembang Terima Penghargaan Pelayanan Prima pada Publik
Polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai sopir dan kernet mobil truk ekspedisi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Penyidik Polresta Jambi saat ini masih melakukan pengejaran pemilik baju bekas ilegal yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi akan memburu pemilik baju impor itu.
"Nilai pakaian bekas impor ilegal tersebut jika diuangkan senilai Rp90 juta," ujarnya.