Sempat Bersaksi Tak Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Juarsah Tersangka

Bupati Juarsah sempat menjadi saksi baik dalam persidangan mantan bupati Ahmad Yani dan mantan ketua DPRD, Aries HB. Juarsah bersaksi tidak menerima suap {gratifikasi).

Tasmalinda
Selasa, 16 Februari 2021 | 09:34 WIB
Sempat Bersaksi Tak Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Juarsah Tersangka
Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak] KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi infrastuktur di Muaraenim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019. Juarsih langsung ditahan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019. Juarsih langsung ditahan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Dalam sangkaannya, KPK menyebutkan bupati Juarsah menerima fee proyek sebesar Rp 4 miliar.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.

Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.

"Juarsah juga diduga berperan saat menjadi wakil bupati dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim

Karyoto menyebut Juarsah menerima sekitar miliaran rupiah dalam mengurus proyek jalan di Muara Enim dari comitmen fee sebesar lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini