SuaraSumsel.id - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan bocah 7 tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kepada polisi pelaku menyebut motif pembunuhan karena dendam jika keponakannya kalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa Hilorodua yang menang melawan keponkanan pelaku pembunuhan.
"Tersangka Aluizaro Laia alias Ama Dewi (47) membunuh karena dendam terhadap ayah korban bocah," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, seperti dilansir dari Suarasumut.id - jaringan Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga:Saat Imlek, Tak Ada Zona Merah Covid 19 di Sumsel
Ayah korban memenangkan Pilkades pada 2019 lalu.
Polisi juga menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan tersangka membungkus mayat korban, dan satu helai baju berwarna merah jambu.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seorang anak perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas di atas perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:Jelang Imlek, Harga Karet Sumsel Stabil Rp 19.000/kg
Sebelum ditemukan tidak bernyawa, korban sempat dilaporkan hilang karena tak kunjung kembali ke rumah.
Penemuan mayat ini pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Personel Polres Nias Selatan yang mendapat informasi adanya penemuan mayat seketika turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.