Distribution Manager Visinema, Putro Mas Gunawan mengatakan, kerugian yang ditimbulkan oleh pembajakan film terdiri dari kerugian materi dan juga non materi.

Untuk kerugian materi, biasanya kontrak kerjasama rumah produksi dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang besarnya berkisar 200.000-500.000 dolar AS atau setara dengan Rp2,8 miliar hingga Rp7 miliar.
“Sedangkan non materi, pembajakan film ini mempengaruhi kelangsungan hidup industri perfilman tanah air yang di dalamnya terdapat banyak nasib pekerja film,” terangnya kepada anggota majelis hakim pada saat melakukan kesaksian di persidangan sebelumnya.