SuaraSumsel.id - Kasus penembakan warga di Solok Selatan, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Anggota polisi yang menembak mati seorang warga akhirnya diproses hukum pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Polda Sumbar telah memeriksa enam personel Polres Solok Selatan. Dari jumlah itu, satu oknum brigadir di satuan reskrim akan diproses dan dibebastugaskan.
"Tadi malam kami telah melakukan gelar perkara, enam personel diperiksa. Satu personel diajukan proses pidana, lima diperiksa sebagai saksi," kata Satake kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Pengajuan satu personel diperiksa pidana setelah pihaknya menerima laporan dari istri tersangka DPO yang ditembak mati tersebut.
Baca Juga:Dua Sidang Gugatan Pilkada di Sumsel Ini Berlanjut di Mahkamah Konstitusi
"Personel diproses pidana, bukan berarti kami memutuskan terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan. Hasilnya kita lihat di persidangan nanti," terang ia.
Kuasa Hukum (PH) keluarga DS, Guntur Abdurrahman menekankan proses hukum terhadap kasus tersebut adalah dugaan pembunuhan.
"Seseorang yang ditembak di bagian kepala, kecuali peluru karet, itu bukanlah penganiayaan melainkan pembunuhan," katanya.
Ia pun berharap, penekanan penyelidikan dilakukan karena dugaan tindak pidana pembunuhan dan bukan kasus kelalaian apalagi hanya diduga pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Harga nyawa seseorang tidak semurah itu. Keluarga DS pun juga telah membuka suara dan mengklaim kronologis yang disampaikan pihak kepolisian bertolak belakangan dengan fakta di lapangan," tegasnya.
Baca Juga:Sumsel Didorong Kembangkan Potensi Wisata Religi, Ini Alasannya