SuaraSumsel.id - Banyak masyarakat yang masih bertanya mengenai vaksinasi covid 19 yang dilakukan sebanyak dua kali, atau memiliki rentang waktu 14 hari.
Vaksinasi dosis kedua diberikan setelah 14 hari atau dua pekan dari vaksinasi tahap pertama. Hal ini diungkapkan Ahli Mikrobiologi Universitas Sriwijaya, Prof Yuwono memiliki alasan medis.
Dikatakannya, beberapa vaksin yang diberikan saat masih balita juga ada yang diberikan dua kali. Pemberian vaksin sebanyak dua kali berfungsi sebagai booster untuk vaksin yang sudah disuntikkan tahap awal.
"Booster yang dimaksud ialah memancing efektivitas vaksin covid 19 tahap pertama yang sudah disuntikkan. Itu alasan kenapa vaksinasi tahap kedua diperlukan, dan kenapa vaksinasi covid 19 dilakukan sebanyak dua kali," terang ia kepada Suarasumsel.id belum lama ini.
Baca Juga:Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
Lalu bagaimana jika sudah divaksin tahap pertama, seseorang terpapar virus covid 19?, Apakah penyitas tersebut masih memiliki keharusan untuk divaksin covid 19 kembali pada dosis kedua?
Prof Yuwono mengungkapkan vaksinasi dosis kedua masih harus dilakukan meski yang bersangkutan sudah terpapar atau menjadi penyitas covid 19.
"Menurut hemat saya, masih diperlukan vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Hal ini agar fungsi vaksin covid 19 tahap awal bermanfaat bagi imunitas tubuhnya, meski yang bersangkutan terpapar virus usai divaksin covid 19 dosis pertama.
Namun, perlu diperhatikan, vaksinasi tahap kedua dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif covid 19.
Baca Juga:12 Ton Minyak Mentah Illegal Digagalkan Masuk Sumsel
"Dipastikan sembuh dahulu, baru suntik covid 19. Setelah sembuh, juga jangan langsung vaksin, namun ada jarak antara kesembuhan dan vaksin dosis kedua," terang Yuwono.
Pemberian vaksin covid 19 tahap kedua masih diperlukan dalam kondisi pasien dinyatakan sudah sembuh atau tidak terpapar covid 19 lagi.
Hal ini juga, kata Prof Yuwono menjawab keraguan masyarakat agar divaksin covid 19 nantinya.