Dengan tidak bertemu proses mediasi yang merupakan mediasi tahap akhir, maka majelis hakim akan memberikan keputusan akhir pada tanggal 11 Februari mendatang.
"Artinya tinggal memadang bagaimana keputusan hakim nantinya," ucap ia.
Ia pun menyesalkan kenapa ketiga anak nenek Damina masih ingin mengugat harta yang sudah tidak ada tersebut. Padahal selama ini, kebutuhan hidup nenek diupayakan sendiri, tidak banyak berasal dari anak-anak nenek.
"Saya sebagai cucu, juga tergugat seperti nenek. Saya digugat atas penjualan tanah tersebut kepada pihak lainnya," ungkap ia.
Baca Juga:Jaga Kelestarian Pohon, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadi Oemak Unglen
Sampai saat ini, kuasa hukum dari pihak penggugat masih belum berhasil dihubungi Suarasumsel.Id.