Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon yang Lakukan Pelanggaran TSM

Bawaslu berhak mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Iwan Supriyatna
Rabu, 27 Januari 2021 | 14:29 WIB
Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon yang Lakukan Pelanggaran TSM
Ahli Hukum Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)

SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ahli Hukum Hamdan Zoelva.

"Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut," kata Hamdan Zoelva ditulis Rabu (27/1/2021).

Hal tersebut dikatakan Hamdan ketika melihat sengketa pilkada di Bandar Lampung. Pelanggaran secara TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.

Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap karena menyalahgunakan dana bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye.

Baca Juga:Bawaslu Sesalkan Kotak Suara Pilkada Tangsel Dibuka: Ini Ada Apa?

Pelanggaran itu karena mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan telah menegaskan peserta pilkada, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.

Baca Juga:DKPP Putuskan Bawaslu Dharmasraya Tak Langgar Kode Etik Pemilu

Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini