Gugatan 4 Pilkada di Sumsel Disidang di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Sidang gugatan pilkada di Sumatera Selatan disidang di Mahkamah Konstitusi, hari ini.

Tasmalinda
Selasa, 26 Januari 2021 | 11:06 WIB
Gugatan 4 Pilkada di Sumsel Disidang di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

SuaraSumsel.id - Sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Diketahui, empat Pilkada di Sumatera Selatan digugat di MK, yakni Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) selatan, OKU, Pali dan  Musi Rawas.

Adapun, MK pada hari ini menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sengekata Pilkada Sumatera Selatan akan disidang di panel 1 yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar melawan kotak kosong. Berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten, diketahui jika petahana tersebut mampu mengantongi 64,8 persen atau 116.606 suara, sedangkan warga yang memilih kotak kosong sebanyak 35,2 persen atau sebanyak 63.244 persen.

Baca Juga:Viral Pembeli Ancam Penjual dengan Parang, Warganet Naik Pitam

Sedangkan melawan kotak kosong juga terjadi di OKU Selatan (OKUS). Perolehan suara petahana di OKU selatan lebih tinggi dibandingkan OKU.

Di OKU Selatan, petahana mengantongi 96,2 persen atau 210.623 suara, sedangkan kotak kosong hanya 3,8 persen, persen.

Sedangkan dua pemilihan lagi yang digugat ialah pilkada Pali dan Murata. 

Di Pali,  pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan keputusan KPU PALI pada 15 Desember lalu.

Panel hakim 1 ini memeriksa perkara sengketa Pilkada Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara.

Baca Juga:BRGM Tetap Jadikan Sumsel Prioritas Restorasi Gambut

Sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku diperiksa Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.

"Mohon untuk perhatian kita bersama, baik pemohon, termohon KPU, Bawaslu dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang, bahwa dalam rangka persidangan ini, kita melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan COVID-19," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini