Kantor Digusur Proyek Jalan Tol, Anak Soeharto Gugat Pemerintah

Anak Presiden Soeharto, Tommy Soeharto menggungat pemerintah atas tanahnya seluas 992 meter persegi.

Tasmalinda
Senin, 25 Januari 2021 | 19:03 WIB
Kantor Digusur Proyek Jalan Tol, Anak Soeharto Gugat Pemerintah
Tommy Soeharto (kanan) [instagram jejaksoeharto]

SuaraSumsel.id - Anak mantan Presiden Seoharto, Tommy Soeharto resmi menggugat Pemerintah RI, atas tanah seluas 992 meter persegi yang diperuntukkan bagi proyek jalan tol Depok-Antasari atau Desari.

Tommy alias Hutomo Mandala Putra menggugat pemerintah atas tindakan penggusuran atas kantornya dalam proyek pembangunan jalan tol ibu kota tersebut

Gugatan Tommy yang tercatat atas perkara nomor 5/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan anak Soeharto ini ke Pengadilan Jakarta selatan, pada 12 November tahun lalu, melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.

Mereka yang tergugat yakni Pemerintah RI cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq.

Baca Juga:Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara jadi Korban Penggusuran

Selain itu, Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq, lalu Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah Republik Indonesia cq.

Lalu tergugat lainnya, Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak dan PT Citra Waspputhowa

Pihak ikut tergugat Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman Pemerintah Republik Indonesia cq, Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak dan PT Girder Indonesia

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy menyoal penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV , dan Tergugat V atau siapapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang tidak mematuhinya akan melakukan upaya paksa jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan Polri atau aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Tommy dalam petitum gugatan yang dikutip Suara.com lewat Sipp Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:Tommy Soeharto Gugat Menkeu, ATR Hingga PUPR ke PN Jaksel

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak