SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS. Tetiga tersangka, yaitu Akrim (36), Zahidin alias Teungku Janggot (41) dan Teungku Azis.
"Penetapan tersangka setelah polisi menggelar perkara. Mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (23/1/2021).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video, terkait insiden terebut.
"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," jelasnya.
Baca Juga:3 Tersangka Bom Bali di Penjara Guantanamo Akan Diadili di Amerika Serikat
Ketiganya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.
Polisi juga menjerat ketiganya dengan Pasal 311 KUHP terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.
Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketiganya, polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka pada Senin (25/1) mendatang, guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa, tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Dasar polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS mengadukannya ke Polres Aceh Barat pada bulan Juli 2020, terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik. [Antara]
Baca Juga:Hina Habib Lutfhi, Ustaz Maaher Sakit Keras di Penjara