Bermodal Foto Artis Korea dan Akun Facebook Palsu, Delapan Cewek Diperas

Cewek ini akhirnya berani melaporkan pelaku yang selama ini berkedok akun palsu.

Tasmalinda
Jum'at, 22 Januari 2021 | 22:03 WIB
Bermodal Foto Artis Korea dan Akun Facebook Palsu, Delapan Cewek Diperas
Polisi memperlihatkan foto pelaku [Tasmalinda/suara.com]

SuaraSumsel.id - Seorang cewek , M (20) di Banyuasin, Sumatera Selatan akhirnya memberanikan diri melaporkan pemerasan yang dialaminya selama ini.

Mulanya ia berkenalan dengan pelaku Andreansyah (19) melalui akun media sosial Facebook. Pelaku yang berkedok menggunakan akun palsu ini memasang foto akun sekaligus foto profile whats app dengan foto artis Korea.

Pelaku yang mendapatkan sambutan baik ini, kemudian melancarkan aksinya dengan mengirimkan bukti transfer palsu dan video yang memperlihatkan sejumlah uang yang niat untuk diberikan kepada korban.

Namun, uang tersebut baru bisa diberikan ketika korban bersedia mengirimkan foto pornonya.

Baca Juga:Pakai Jam Tangan Kertas, Bocah Ini Menangis Dibelikan yang Sungguhan

"Pelaku bermula jadi pacar korban, lalu pura-pura akan kirim uang, tapi harus kirim foto tidak senonoh itu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, Jumat (22/1).

Saat foto porno sudah dikirimkan, pelaku mulai menjalankan aksinya. Pelaku awalnya meminta korban berhubungan intim namun ajakan tersebut ditolak.

Tidak cukup aksi itu, pelaku pun memeras korban dengan mengancam foto-foto yang sudah dikirim akan disebar ke media sosial.

Korban akhirnya memenuhi dengan mengirimkan uang Rp 100.000, lalu Rp 500.000 ke pelaku.

"Namun pelaku terus memeras dan akhirnya korban memberanikan diri melapor. Atas laporan itu, dilakukan penyidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditemukan," tegas Imam.

Baca Juga:Pakar Keamanan Sebut Aplikasi Ini Lebih Aman dari Facebook Messenger

Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan diketahui jika korbannya sudah mencapai delapan orang. Polisi juga mengamankan ponsel, buku tabungan dan bukti transfer dari buku tabungan tersebut.

Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini