SuaraSumsel.id - Situasi pandemi yang sudah berlangsung hampir satu tahun ini, mengakibatkan masyarakat lebih memilih menuda pernikahan mereka.
Hal itu juga terlihat dari data yang ada di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kemenag mencatat pasangan setempat yang melaksanakan akad nikah selama 2020 sebanyak 2.553 pasang atau turun 11 persen dibandingkan tahun 2019.
"Penurunan ini disebabkan karena dua faktor, salah satunya pengaruh pandemi covid-19," ungkap Kepala Kemenag Ogan Komering Ulu (OKU), Ishak Putih melalui Kasi Bumas Islam, HM Ali di Baturaja, Selasa seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga:Darurat! Rumah Sakit Penuh, Sistem Layanan Kesehatan Bisa Kolaps
Selama 2020 jumlah warga OKU yang menikah tercatat 2.553 pasang, sementara pada 2019 mencapai 2.841 pasang.
Penurunan ini disebabkan oleh dua faktor yaitu terganjal usia karena sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa syarat akad nikah harus berusia minimal 19 tahun.
Kemudian, faktor kedua adalah karena pengaruh pandemi covid-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat menjadi turun sehingga banyak yang menunda melangsungkan pernikahan.
Di samping itu terdapat juga warga yang menunda pernikahannya karena khawatir dengan penyebaran covid-19 di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten OKU.
Menurut Ali, penurunan ini bukan hanya di OKU saja, tetapi juga terjadi hampir merata di wilayah Sumsel.
Baca Juga:Kronologi Kristen Gray Sampai Dihujat Usai Bikin Tutorial Tinggal di Bali
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumsel, penurunan jumlah warga yang ingin menikah selama 2020 tercatat mencapai 12 persen.