Keluarga Laskar FPI Gugat Polisi ke PN Jakarta Selatan

Keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita
Senin, 18 Januari 2021 | 08:46 WIB
Keluarga Laskar FPI Gugat Polisi ke PN Jakarta Selatan
Sidang perdana praperadilan keluarga laskar fpi korban penembakan polisi di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy.

Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.

"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.

Baca Juga:7 Catatan LPSK ke Cakapolri Listyo: dari Korupsi hingga Tragedi Laskar FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini