Transaksi Open BO Terungkap, Mucikari Ini Pasang Tarif Janda Rp800 Ribu

Transaksinya hanya untuk yang berstatus janda.

Tasmalinda
Minggu, 17 Januari 2021 | 07:41 WIB
Transaksi Open BO Terungkap, Mucikari Ini Pasang Tarif Janda Rp800 Ribu
Wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online diamankan Satpol PP Kota Tangerang - (Alwan/BantenNews.co.id). Di Banyuwangi, mucikari memasang tarif khusus bagi janda open BO.

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengungkap transaksi open booking order aliasn open BO di Banyuwangi, Jawa Timur. Diketahui pelaku yang bertindak mucikari khusus membuka transaksi open BO pada wanita dengan status janda.

Pelaku N yang merupakan warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore , Jawa Timur tersebut mengaku melancarkan transaksinya dengan memanfaatkan media sosial.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari patroli cyber kepolisian. Pelaku mengaku sudah melakoni pekerjaannya itu selama enam bulan.

“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Arman, Jumat 15 Januari 2021 seperti dikutip dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Janda Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Arman menerangkan, setelah pelaku dan pria hidung belakang menyepakati soal tarif, kedua belah pihak pun lantas pergi ke sebuah hotel kelas melati di Banyuwangi.

“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” tutur Arman.

Pelaku N, kata Arman, menawarkan paket tarif yang bervariasi untuk sekali kencan dengan janda yang dijajakannya. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.

“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” ungkap Arman.

Di hadapan petugas, pelaku N mengakui semua perbuatannya dan mengakui untuk sekali transaksi bisnis prostitusi tersebut ia mendapat fee Rp 200 ribu.

Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan, Polisi: Pembunuh Janda di Tanjungpinang Seorang Gay

“Tarifnya 600 sampai 800 ribu. Saya dapat komisi 200 ribu,” ujar pelaku.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 600 ribu, dua helai kondom yang belum terpakai dan satu kondom yang sudah terpakai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 506 atau 296 KUHP. Selain itu, ia juga harus mendekam di dalam penjara selama setahun. (Makassarterkini.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini