SuaraSumsel.id - Seorang bandar arisan online berhasil diamankan kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Diketahui tersangka yang menjadi bandar arisan online, Citra Silvana Ramadani (29) dilaporkan telah melarikan uang arisan hingga Rp 500 juta.
Peserta arisan yang dominan emak-emak itu tidak hanya warga Palembang, namun juga di luar Sumatera Selatan.
Para peserta arisan melaporkan bandar karena tidak membayar hak pada saat giliran menerima uang.
Baca Juga:Besok Gubernur Sumsel Divaksin, Dua Wilayah Sumsel Didistribusikan Hari Ini
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengungkapkan modus arisan yang dilakukan tersangka yakni merekuit peserta secara online dari banyak wilayah. Lalu, ketika anggota sudah mencapai ratusan orang, maka arisan dimulai dan berlangsung sesuai aturannya.
Sayangnya, di tengah perjalanan arisan, sejumlah peserta tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan pada peraturan tersebut.
"Para korban akhirnya melaporkan bandar arisan ini, di Palembang diketahui ada dua yang melapor. Akan tetapi saat ditelusuri, ada juga dari luar Sumsel dengan nilai kerugian mencapai Rp 500 juta," ujarnya seperti dilansir dari Sumselupdate (Jaringan Suara.com).
Setelah mendapatkan laporan dari peserta, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap bandar yang merupakan warga Medan namun tengah menetap di Palembang, Sumatera Selatan. (Sumselupdate).
Baca Juga:Kabur Usai Habisi Nyawa Mertua, Pria Sumsel Diciduk di Kebun Sawit Kuansing