Memalukan, Kades Sukowarno Tilep Dana Bantuan Covid 19 Dipakai Berjudi

Dana bantuan covid 19 dikorupsi mencapai Rp 187 juta.

Tasmalinda
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:19 WIB
Memalukan, Kades Sukowarno Tilep Dana Bantuan Covid 19 Dipakai Berjudi
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

SuaraSumsel.id - Pengakuan memalukan ini diutarakan Kepala Desa Sukowarno, Kelurahan Sukakarya, Musi Rawas Sumatera Selatan, Askari (43).

Di hadapan polisi, kepala desa (Kades) ini mengaku menghabiskan uang bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa senilai Ro 187 juta untuk berjudi.

"Aku pakai berjudi dan main cewek," ujarnya di hadapan wartawan ketika konfrensi pers di Polres Mura, Selasa (12/1/2021).

Untuk diketahui, Askari (43), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, dijebloskan ke penjara Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu.

Baca Juga:Kisah Kades di Boyolali, Sempat Bertarung dengan Istrinya di Pilkades

Seharusnya dana tersebut diperuntukkan bagi 156 Kepala Keluarga (KK) dengan alokasi Rp 600.000 per kepala keluarga.

Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas Sumatara Selatan amankan polisi (14/9/2020)

Kades Sukowarno, Askari saat diamankan polisi [Renaldi/suara.com]
Kades Sukowarno, Askari saat diamankan polisi [Renaldi/suara.com]

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah.

"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan kejaksanaan beserta Barang Bukti (BB), diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.

Baca Juga:Eks Kades Tewas saat Check In, Wanita Bukan Istrinya Panik Keluar Hotel

Motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar," tutup pria berpangkat melati dua ini.

Reporter : Renaldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini