Setelah Rekening FPI, Giliran Tujuh Rekening Anak Rizieq Diblokir

"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin."

Tasmalinda | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 17:50 WIB
Setelah Rekening FPI, Giliran Tujuh Rekening Anak Rizieq Diblokir
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraSumsel.id - Tidak hanya rekening milik organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), diblokir. Dikabarkan, terdapat tujuh rekening milik anak Rizieq Shihab yang juga kena blokir.

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, ketujuh rekening milik anak Rizieq yang diblokir setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank milik FPI.

Aziz menyebut jika pemblokiran itu terjadi sejak pekan lalu.

"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Kasus Tes Swab, Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Bui

Aziz menyebutkan beberapa rekening milik anak Habib Rizieq yang diblokir itu di antaranya; rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.

Hanya saja, Aziz enggan menyebut siapa nama anak Habib Rizieq selaku pemilik rekening bank tersebut.

"Saya enggak hafal namanya," kata dia.

PPATK sebelumnya telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca Juga:Urusan 2 Kasus Belum Beres, Habib Rizieq Sudah Diancam Penjara 10 Tahun

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini